kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan ajukan pencekalan Manajer Asian Agri


Jumat, 01 Februari 2013 / 17:59 WIB
Kejaksaan ajukan pencekalan Manajer Asian Agri
ILUSTRASI. Kenali Ciri-Ciri dan Jenis Kanker Payudara yang Harus Diketahui Perempuan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku sudah mengajukan surat cegah ke luar negeri bagi terpidana penggelapan pajak PT Asian Agri Group, Suwir Laut. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah mengirimkan surat ke Direktora Jenderal Imigrasi sejak pekan lalu.

Pencegahan ini sebagai langkah awal untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung pada Desember Lalu. Hingga saat ini Kejagung mengaku masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung yang belum juga diterima.

Bila salinan putusan sudah diterima Kejaksaan Agung, Suwir Laut akan langsung ditahan. Begitu juga dengan denda yang harus dibayarkan Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun, akan dilakukan setelah salinan putusan diterima.

Sebelumnya, Suwir Laut yang merupakan Manajer Pajak Asian Agri ditetapkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan data, ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Asian Agri periode 2002 hingga 2005. Mahkamah Agung menyatakan Suwir terbukti menggelapkan duit pajak hingga mencapai Rp 1,25 triliun.

Sementara itu, dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Suwir Laut selama dua tahun, dengan percobaan tiga tahun. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Joko Sarwoko, Komariah E.Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni pada tanggal 18 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×