kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asian Agri terjerat, Vincentius bebas


Rabu, 09 Januari 2013 / 07:29 WIB
Asian Agri terjerat, Vincentius bebas
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini di Pegadaian, Kamis 16 September 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Keberhasilan pemerintah menjerat Asian Agri yang telah menilep pajak menjadi berkah bagi Vincentius Amin Sutanto sebagai pelapor kasus ini. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal memberikan pembebasan bersyarat pada Vincent.  

Wakil Presiden Boediono menegaskan, pemerintah sangat memberikan perhatian ekstra pada peran whistle blower dalam kasus pajak Asian Agri. Tanpa data dan informasi dari Vincent, kecil kemungkinan kasus ini terungkap. "Vincent telah mendapatkan remisi. Dalam waktu dekat segera mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Boediono, Selasa (8/1).

Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM menambahkan, proses pembebasan bersyarat Vincentius sudah diproses. "Kalau tidak ada halangan, status bebas bersyarat akan diberikan pada Jumat (11/1) ini," tuturnya pada KONTAN.

Sekedar mengingatkan, Vincentius  yang pada tahun 2006 melaporkan dugaan penggelapan pajak Asian Agri divonis 11 tahun penjara dengan tuduhan tindak pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri. Akhir Desember lalu, Vincentius mendapatkan remisi Natal.

Vincentius mendapat keistimewaan lebih lantaran berstatus justice collaborator atau orang yang membantu aparat dalam menuntaskan penanganan perkara lewat penetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi Narapidana yang diteken Presiden pada 12 Desember lalu, Vincentius berhak mendapatkan remisi khusus, yakni pembebasan bersyarat.

Di mata pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, pengurangan masa hukuman terhadap Vincent adalah keputusan tepat. “Sistem hukum kita menganut azas oportunitas,” katanya. Prinsip itu memungkinkan aparat penegak hukum memberikan keringanan hukuman bagi pihak yang terlibat dalam pengungkapan tindak pidana.

Ada dua klasifikasi orang yang mendapatkan mendapatkan keuntungan ini. Pertama, mereka yang menjadi whistle blower dan kedua, saksi mahkota. "Vincent merupakan seorang saksi mahkota karena dia ikut terlibat dalam kasus tetapi membantu pengungkapan kasus," ungkap Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×