Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan keterangan perkembangan pemeriksaan investigatif soal Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan delapan poin perkembangan pemeriksaan investigatif P3SON Hambalang.
Dalam konferensi pers yang digelar pimpinan lembaga auditor negara itu, tidak tampak anggota II BPK Taufiqurahman Ruki yang sempat mengungkapkan adanya intervensi terkait nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng yang hilang dalam laporan hasil audit investigatif sementara kasus Hambalang.
Keterangan resmi BPK ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristiawan, Biro Humas dan Luar Negeri BPK Bahtiar Arif serta Kepala Biro Sekretaris Pimpinan BPK Gunarwanto.
Dalam kesempatan itu Hadi Purnomo menyampaikan delapan poin perkembangan pemeriksaan investigatif P3SON Hambalang itu, adalah:
1. BPK sedang melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan DPR.
2. Pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 27 Februari 2012 dan saat ini Tim Pemeriksa BPK masil melengkapi keterangan dan bukti yang diperlukan dan segera akan meyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya untuk disampaikan kepada DPR dan Aparat Penegak Hukum.
3. Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi perolehan dan penelitian dokumen, wawancara, analisis serta metode lainya. Dalam rangka pengumpulan kecukuoan bukti yang kompeten. Semua proses tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa secara bebas dan mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar pemeriksaan keuangan negara, serta tidak ada intervensi dari siapapun.
4. Terkait dengan wawancara atau pemeriksaan berbagai pihak terkait, Tim Pemeriksa telah melakukan sejak awal dan apabila dilakukan wawancara lebih lanjut, hal tersebut didasarkan pertimbangan untuk memperoleh kecukupan bukti sesuai dengan perkembangan data dan informasi.
5. Hasil pemeriksaan akan segera disampaikan apabila telah diperoleh bukti kompeten yang cukup untuk mendukung simpulan pemeriksaan sesuai dengan tujuan pemeriksaan investigatif.
6. Pada Rabu 24 Oktober 2012, BPK telah melaksanakan sidang BPK dan menyepakati LHP Investigatif Tahap Pertama yang akan disampaikan kepada DPR tanggal 31 Oktober 2012 dan segera akan disampaikan pula kepada aparat Penegak Hukum.
7. Tidak benar ada upaya menahan-nahan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Hambalang oleh salah seorang Anggota BPK. Karena setiap tahap pemeriksaan selalu dibicarakan dalam sidang BPK dan sidang BPK yang membahas LHP ini sudah dilakukan empat kali.
8. Tidak benar ada intervensi terhadap BPK dalam rangka pemeriksaan invenstigatif Hambang karena setiap perkembangan proses pemeriksaan dan temuan selalu dibahas dalam sidang BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News