Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Hilangnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pada laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) mengenai proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dinilai sebagai suatu upaya pembodohan publik. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi III DPR) Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, cukup aneh jika dalam laporan hasil audit investigasi itu tertera nama Menteri Keuangan serta Wakil Menteri Keuangan, namun tidak tercantum nama Andi Mallarangeng sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Hambalang.
"Nama Menpora adalah fokusnya. Jika tidak ada maka ini adalah pembodohan publik," kata Bambang di Gedung DPR, Selasa (23/10).
Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau kepada Pimpinan BPK untuk tidak bermain politik dalam proses penuntasan kasus ini. Sebab, jika memang nantinya terbukti ada intervensi dari pihak internal BPK maka akan merusak nama baik lembaga auditor tertinggi negara tersebut. "Tantangan bagi BPK adalah membuktikan bahwa lembaga ini masih independen," ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, jika nantinya laporan hasil audit investigasi yang diserahkan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat tetap tidak memuat nama Andi Mallarangeng, mengindikasikan adanya permainan yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan ini. "Logikanya jika Menteri Keuangan ada, Menpora pasti ada karena pimpinan proyek ini," tegas Bambang.
Karena itu, pimpinan BPK harus bersikap tegas dan menindak siapa yang bermain dalam audit ini. Menurutnya, diperlukan keberanian yang besar bagi pimpinan BPK untuk mengungkap fakta terkait indikasi intervensi laporan hasil audit investigasi ini. Bambang juga menyebutkan bahwa peristiwa intervensi audit ini bukan pertama kali terjadi.
Sebab saat BPK melakukan audit forensik terkait Bank Century, juga pernah terjadi upaya pengaburan fakta atau penyelamatan nama seseorang yang terlibat di dalamnya. "Dan itu mengindikasikan bahwa BPK tidak tegas. Untuk kasus Hambalang, pengakuan Taufiqurahman Ruki sangat jujur, walaupun pada akhirnya dianulir," tandas Bambang.
Meski begitu Bambang mengaku jika bocornya laporan hasil audit investigasi yang merupakan draf rahasia dokumen negara kepada pers merupakan pelanggaran etika. Karena itu, menurut Bambang, anggota BPK Taufiqurahman Ruki bisa diperiksa oleh komite etik BPK dengan alasan membocorkan dokumen negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News