Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Diantaranya adalah asas keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha yang terdampak Corona, memperhatikan kaidah-kaidah kebijakan yang prudent, transparan, akseleratif, adil, akuntabel sesuai ketentuan.
Pemerintah juga merancang agar program PEN tidak menimbulkan moral hazard, serta diiringi dengan pembagian biaya dan risiko antar stakeholder sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Ini adalah prinsip gotong royong, bahwa ini adalah kesusahan kita bersama. Stakeholders harus bersama-sama melihat ini sebagai beban bersama, termasuk usahanya, bisnisnya, pelaku usahanya. Jadi jangan semuanya dibebankan ke satu pihak," kata Febrio.
Baca Juga: Dana Program Ekonomi Nasional terbesar mengalir lewat BUMN
Kemudian di dalam pengambilan kebijakan, pemerintah akan ada pembahasan tersendiri di dalam rapat kerja (raker).
Pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, OJK, BI, dan LPS. Febrio mengungkapkan, para pemangku kepentingan ini juga akan melakukan pembagian biaya dan risiko antar-institusi.
"Bahkan bank yang terlibat juga harus ada pembagian biaya dan resiko di sana. Ini adalah upaya untuk pengambilan kebiajakan secara strategis, dalam menentukan sektor mana yang akan didukung, lokasinya dan sebagainya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News