Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Meski pandemi korona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini tinggal menunggu aturan turunan yang mengaturnya.
Seperti dokumen yang KONTAN miliki, total kebutuhan dana program ini menelan dana Rp 318,09 triliun.
Dana ini untuk memenuhi kebutuhan sembilan instrumen kebijakan Program PEN.
Jika kita petakan lebih detail, alokasi terbesar pertama, dalam instrumen kebijakan pemerintah adalah stimulus untuk korporasi, utamanya untuk perusahaan negara, yakni sebesar Rp 118,53 triliun. Angka ini setara 37,62% dari total anggaran PEN.
Jumlah ini mencakup insentif perpajakan seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/2020, penyertaan modal negara (PMN) BUMN, serta dana talangan alias investasi untuk modal kerja BUMN.
Kedua, stimulus untuk masyarakat miskin dengan alokasi dana Rp 94,23 triliun atau setara 29,62% dari total anggaran Program PEN.
Hanya, anggaran ini dialokasikan dalam percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Bulog.
SELANJUTNYA>>>