Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Apalagi, pihak aplikator tidak menanggung biaya BPJS Kesehatan pada driver-nya, karena hanya dianggap sebagai mitra. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat.
Selain itu, Tulus juga memberi masukan pada Kemenhub untuk mengatur kebijakan perekrutan mitra pengemudi baru dengan mempertimbangkan supply and demand. Pasalnya, pendapatan para mitra pengemudi ini juga dipengaruhi oleh kebijakan tersebut.
Baca Juga: Terkait isu kenaikan tarif ojek online, Grab tunggu koordinasi resmi dengan Kemenhub
Terakhir, YLKI meminta agar Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol dan malah mengesampingkan fungsi utamanya, yaitu mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum, khususnya di kota-kota besar.
Berbagai alasan itulah yang membuat YLKI secara tegas menolak rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol yang dirasa tidak adil bagi kepentingan konsumen.
"YLKI juga meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan evaluasi tarif ojol yang bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali, menjadi setiap 6 bulan sekali. Pasalnya, jeda waktu 3 bulan terpantau sangat pendek," kata Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News