Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
"Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Kamis (23/1).
Kedua, adanya keluhan penurunan pendapatan dari mitra pengemudi yang disebabkan oleh banyaknya promo yang diberikan pihak ketiga. Menurut Tulus, Kemenhub seharusnya lebih mengawasi pemberian promo agar nilainya tidak melewati tarif batas bawah, sehingga kenaikan tarif tidak perlu dilakukan.
Ketiga, pasca kenaikan tarif pada September 2019 lalu, belum pernah ada ulasan terhadap pelayanan ojol. Dengan adanya rencana kenaikan tarif, Tulus menyayangkan sikap Kemenhub yang terkesan hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi ojol saja, dan mengesampingkan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek keamanan.
"Padahal ojol sebagai transportasi kendaraan beroda dua sangat rawan dari sisi safety. Dari sisi yang lain, perilaku driver ojol juga terkadang tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan," ungkap Tulus.
Baca Juga: Komponen Biaya Naik, Tarif Ojek Online Akan Disesuaikan
Keempat, Tulus menyatakan dalam waktu tiga bulan pasca kenaikan tarif, belum ada pendorong eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Menurutnya, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga tidak bisa dijadikan alasan yang relevan untuk mendesak pemerintah menaikkan tarif ojol.