kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Biaya makan siang Rp 13,7 juta, ini tanggapan BPK


Jumat, 08 Mei 2015 / 19:11 WIB
Biaya makan siang Rp 13,7 juta, ini tanggapan BPK
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Waryono Karno didakwa melakukan tindak korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 11,12 miliar. Sejumlah dana tersebut masuk ke kantong berbagai pihak.

Berdasarkan berkas dakwaan yang diterima KONTAN, sebesar Rp 1,46 miliar dari dana tersebut digunakan sebagai kegiatan Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pihak-pihak yang menerima uang tersebut beraneka ragam, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), staf khusus presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono Daniel Sparringa, hingga wartawan.

Terhitung ada tiga LSM yang menerima dana segar itu yakni LSM Hikmat sebesar Rp 150 juta, LSM PMII Rp 70 juta, dan LSM Laksi Rp 25 juta. Sementara, Daniel disebut-sebut menerima aliran dana hingga Rp 185 juta.

Tak hanya ditujukan pada sebuah lembaga atau perorangan saja, tapi dana tersebut juga digunakan untuk membiyai aktifitas untuk melancarkan aksinya ini. Salah satunya yaitu untuk membiayai makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai Rp 13,7 juta.

Mengenai hal tersebut Ketua BPK Harry Azhar Azis berkomentar tak tahu menahu soal aliran dana yang dilayangkan lembaganya itu. "Kejadian itu tahun 2012, sedangkan saya baru aktif sebagai ketua BPK pada Oktober 2014, jadi belum mengetahui hal itu," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/5).

Pada saat itu, ketua BPK diduduki oleh Hadi Poernomo, sehingga perlu penulusuran lebih lanjut terkait siapa yang ikut serta dalam makan siang itu. Sekedar tahu saja, lembaga negara itu disebut-sebut dalam surat dakwaan Waryono Karno. Dimana, Waryono melakukan makan siang dengan BPK dengan total mencapai Rp 13,7 juta.

Lebih lanjut, Harry juga berharap baik dari Waryono ataupun kuasa hukumnya untuk memperjelas siapa yang diajak makan siang dan dalam konteks apa makan siang tersebut. Sehingga pihaknya dapat menindak lanjuti perkara ini. "Harus bisa diperjelas agar bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak ini sama saja seperti menghina sebuah lembaga negara," tambah dia.

Mengenai dakwaan hukum yang menjerat mantan pegawai KESDM, Kepala Biro Hukum dan Humas KESDM Susyanto mengatakan, masalah tersebut sudah bukan wewenang kementerian tapi sudah mengatasnamakan pribadi.

"Memang waktu itu sudah menawarkan untuk bantuan hukum tapi beliau memilih tak mau karena sudah masalah pribadi," terang dia. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan ditempuh kedepannya.

Atas perbuatannya itu, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×