kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota BPK makan siang dengan Waryono Karno?


Jumat, 08 Mei 2015 / 16:21 WIB
Anggota BPK makan siang dengan Waryono Karno?
ILUSTRASI. Dua jet tempur Tiongkok terpantau mengorbit atau mengelilingi sebuah pesawat Filipina. Komando Indo-Pasifik AS/Handout via REUTERS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis berkomentar tak tahu menahu soal aliran dana yang dilayangkan lembaganya terkait tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekertaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Waryono Karno.

"Kejadian itu tahun 2012, sedangkan saya baru aktif sebagai ketua BPK pada Oktober 2014, jadi belum mengetahui hal itu," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/5).

Pada saat itu, ketua BPK diduduki oleh Hadi Poernomo sehingga, perlu penulusuran lebih lanjut terkait siapa yang ikut serta dalam makan siang itu. Sekadar tahu, lembaga negara itu disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Disebutkan, Waryono melakukan makan siang dengan BPK dengan total yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 13,7 juta.

Lebih lanjut, Harry juga berharap baik dari Waryono ataupun kuasa hukumnya untuk memperjelas siapa yang diajak makan siang dan dalam konteks apa makan siang tersebut agar pihaknya dapat menindak lanjuti perkara ini.

"Harus bisa diperjelas agar bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak ini sama saja seperti menghina sebuah lembaga negara," tambah dia.

Tak hanya BPK, dalam dakwaan, disebut Waryono juga terlibat dalam aliran dana dugaan korupsi dengan anggota LSM, anggota komisi VII DPR, serta staf khusus era Presiden SBY Daniel Sparingga. Daniel diduga menerima dana Rp 185 juta, tulis dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×