Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah memperbaiki pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Rekomendasi ini mereka berikan setelah memeriksa PDAM di 102 kabupaten atau kota pada semester II-2014 silam.
Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK mengatakan, hasilnya, sebanyak 83 di antaranya berkinerja buruk. Mereka tidak mampu mencapai target penyediaan air minum berkualitas bagi 67% warga mereka sebagaimana telah diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014.
Berdasarkan, temuan BPK, buruknya kinerja PDAM tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, aspek perencanaan dan pengelolaan PDAM yang buruk.
Yudi mengatakan, dari aspek perencanaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari PDAM yang diperiksa di 102 kabupaten atau kota yang diperiksa, 93 diantaranya tidak menetapkan rencana strategis pengelolaan air bersih. "Mereka juga tidak punya rencana induk penyediaan air bersih yang baik," katanya di Jakarta Selasa (12/5).
Selain faktor tersebut, PDAM yang ada saat ini juga tidak mempunyai fungsi maksimal dalam mengendalikan kehilangan air. Sebagian besar PDAM yang diperiksa oleh BPK memiliki tingkat kebocoran air sampai di atas 20%, bahkan ada yang sampai 70%.
Berdasarkan temuan BPK, pada tahun 2013 lalu, kurang maksimalnya kemampuan PDAM dalam mencegah kebocoran telah membuat 224,1 juta meter kubik air senilai Rp 554,2 miliar raib tidak jelas. "Untuk semester I-2014 air yang hilang sebanyak 100,5 juta meter kubik dengan nilai Rp 237 miliar," katanya.
Atas temuan-temuan itulah, BPK meminta kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan dan strategi komprehensif untuk membenahi PDAM. "Tegaskan struktur permodalan PDAM yang baik, lakukan uji kelayakan calon direksi PDAM yang benar supaya pengelolaan PDAM dan manajemennya membaik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News