kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK: Klaim asuransi TKI tak cair Rp 6,8 triliun


Kamis, 07 Mei 2015 / 08:36 WIB
BPK: Klaim asuransi TKI tak cair Rp 6,8 triliun
ILUSTRASI. Jet tempur Eurofighter Typhoon di Pangkalan Udara Dukhan, Qatar. REUTERS/John Axon


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih menuai masalah. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penempatan dan perlindungan TKI, ada sejumlah masalah yang harus dibenahi.

Pertama adalah regulasi yang masih belum memberikan perlindungan kepada TKI. Regulasi tersebut ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). “Kelemahan regulasi ini mengakibatkan berbagai masalah TKI tidak teratasi dengan baik,” kata Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rabu kemarin (6/5).

Salah satu penyebabnya, peraturan ini memberi peluang terjadinya tumpang tindih wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah soal penempatan dan perlindungan TKI. Akibatnya, ada kesimpangsiuran dalam wewenang penempatan dan perlindungan TKI.

Kedua, BPK mencatat, penetapan struktur biaya penempatan TKI belum transparan, rinci, dan valid sesuai kondisi di lapangan. Biaya penempatan calon TKI oleh Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) belum berdasarkan struktur biaya yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, perusahaan penyedia jasa asuransi TKI belum ideal. Selama ini, tiga konsorsium asuransi TKI yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo, tidak memiliki perwakilan di luar negeri sehingga menyulitkan TKI. Keempat, prosedur klaim asuransi masih rumit. Saat ini TKI harus kembali ke Indonesia bila ingin klaim dan asuransinya dapat dicairkan.

BPK mencatat, pada 2014, klaim asuransi yang tidak dapat dicairkan TKI mencapai Rp 6,8 triliun. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNP2TKI segera revisi UU No 39 tentang PPTKILN. Kemnaker dan BNP2TKI juga harus berkoordinasi lebih sering, yakni setiap tiga bulan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menghentikan penempatan baru TKI sektor rumah tangga ke 21 negara di Timur Tengah dan Asia Pasifik. Tapi TKI yang sudah kontrak dan direkrut, masih bisa bekerja di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×