kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelayanan Jamkesemas BPJS mengacu pada NIK


Kamis, 02 Juni 2011 / 16:05 WIB
Pelayanan Jamkesemas BPJS mengacu pada NIK
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada penutupan perdagangan Senin (20/4) sebesar 52 poin atau 0,34 persen ke level Rp15.412 per


Reporter: Hans Henricus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengatakan sebagai tahap awal BPJS akan melayani program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Menurut Agung, setelah RUU BPJS nanti rampung maka pemerintah akan menyiapkan iuran untuk pelayanan Jamkesmas. Rencananya, akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelayanan Jamkesmas oleh BPJS, termasuk soal iuran maupun subsidi pemerintah. "Rancangan PP sedang disusun," kata Agung, Rabu (1/6).

Selain itu, penyelenggaraan Jamkesmas juga akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK) yang saat ini sedang diproses Kementerian Dalam Negeri dan akan mulai bergulir tahun ini juga. Agung menjelaskan, pemerintah memakai NIK untuk menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapat subsidi atau mereka yang mesti membayar iuran pelayanan Jamkesmas.

Dia bilang, masyarakat miskin tetap mendapat subsidi pemerintah. Adapun mereka yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap akan dikenakan iuran. Cuma, nilai iuran itu sedang digodok dan rencananya akan termuat dalam rancangan PP tentang Jamkesmas. "Nanti benefitnya akan lebih banyak," kata mantan ketua DPR itu.

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR telah sepakat dengan materi penting dalam pembahasan RUU BPJS. Pertama, sudah ada pemahaman bersama BPJS tidak tunggal. Kedua, BPJS akan melayani Jamkesmas terlebih dulu.

Ketiga, BPJS merupakan lembaga nirlaba. Keempat, undang-undang BPJS bersifat penetapan sekaligus pengaturan. "Jadi, hal-hal yang krusial sudah teratasi," tutur Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×