kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini 4 hambatan Ditjen Pajak raih target penerimaan


Kamis, 12 Februari 2015 / 20:35 WIB
Ini 4 hambatan Ditjen Pajak raih target penerimaan
ILUSTRASI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/02/2022.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada empat hambatan yang secara umum yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam meraih optimalisasi target penerimaan negara dari sektor pajak.

Sigit dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, menyampaikan empat hambatan tersebut terkait sumber daya manusia, data, kerja sama dengan penegak hukum dan regulasi.

Ia menjelaskan dalam hal sumber daya manusia, organisasi dan anggaran, DJP menghadapi kendala seperti keterbatasan kuantitas dan kualitas pegawai, serta keterbatasan dalam struktur organisasi dan unit kerja.

"Selain itu, juga keterbatasan anggaran. Ini semuanya sudah terbatas dan kita tidak fleksibel di situ," kata Sigit yang terpilih sebagai pimpinan tertinggi di otoritas pajak setelah mengikui proses seleksi terbuka sejak November 2014.

Sigit mengatakan terkait kendala data dan informasi, ada keterbatasan data maupun informasi yang didapat DJP dari pihak eksternal, akibat belum optimalnya pelaksanaan pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Untuk kerja sama dengan penegak hukum, Sigit menambahkan DJP menghadapi masalah belum optimalnya dukungan dan kerjasama dari berbagai instansi hukum lainnya serta perlindungan hukum bagi petugas pajak di lapangan.

Sedangkan dalam hal regulasi, ia melanjutkan, DJP menghadapi masalah masih adanya aturan yang perlu disempurnakan dalam mendukung pengamanan penerimaan pajak dam penegakkan hukum dalam bidang perpajakan.

"Ini semua hambatan dan kita harapkan bisa selesaikan sebelum Juni, sehingga semua (rencana penerimaan) bisa berjalan lamcar," kata Sigit yang ikut membawa para pejabat eselon dua setingkat pimpinan Kantor Wilayah Pajak dari seluruh Indonesia dalam rapat ini.

Pemerintah dalam RAPBN-P 2015 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.294,3 triliun, yang sebagian besar disumbangkan oleh PPh nonmigas sebesar Rp629,8 triliun dan PPN serta PPnBM sebanyak Rp 576,4 triliun.

DJP akan melakukan berbagai upaya ekstra dan upaya luar biasa untuk mencapai target tersebut antara lain melalui tindakan pemeriksaan dengan optimalisasi Rp73,5 triliun serta ekstensifikasi dan intensifikasi WP Orang Pribadi Rp40 triliun.

Selain itu, optimalisasi lainnya berasal dari upaya ekstensifikasi dan intensifikasi WP Badan yang diharapkan bisa meraih Rp254,2 triliun dan upaya penegakkan hukum yang diperkirakan mampu mencapai Rp 22,5 triliun.

DJP untuk mengamankan penerimaan mendapatkan tambahan pagu untuk kegiatan operasional pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp 4 triliun, dan remunerasi Rp 4,1 triliun serta belanja pegawai baru Rp 669,1 miliar yang berasal dari alokasi BA 999.08 (Belanja BUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×