kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.688   12,00   0,07%
  • IDX 8.566   44,29   0,52%
  • KOMPAS100 1.186   6,20   0,53%
  • LQ45 861   3,45   0,40%
  • ISSI 302   2,71   0,90%
  • IDX30 443   0,15   0,03%
  • IDXHIDIV20 513   0,41   0,08%
  • IDX80 133   0,83   0,63%
  • IDXV30 137   0,62   0,45%
  • IDXQ30 142   0,18   0,13%

Kantor pajak capai target akan dapat bonus


Rabu, 11 Februari 2015 / 15:26 WIB
Kantor pajak capai target akan dapat bonus
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas batangan pecahan 10 gram di Galeri 24 Pegadaian Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berbagai cara dilakukan pemerintah agar bisa meningkatkan kinerja pegawainya. Kali ini, bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mencapai target penerimaan akan diberikan bonus.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sudah ada beberapa KPP yang diberikan sertifikat oleh pemerintah sebagai tanda berkinerja baik. "Itu nanti tidak hanya sertifikat tapi juga uang," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2).

Uang itu akan diberikan sebagai bonus kepada KPP yang mencapai target. Mengenai berapa bonus yang akan diberikan, ia masih belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan bonus bagi pegawai kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemkeu. Kepastian bonus gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. Dalam PMK itu dinyatakan total insentif untuk DJBC tahun 2014 sebesar Rp 125 miliar. 

Nantinya, dana itu harus terbagi untuk peningkatan atau perbaikan kantor bea dan cukai, dan sebagian tersalur ke pegawai. Seperti diketahui, realisasi penerimaan cukai tahun lalu melebihi target yaitu mencapai Rp 118,1 triliun, lebih besar dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 Rp 117,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×