kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Detektif pajak kejar pengemplang pajak


Rabu, 11 Februari 2015 / 10:27 WIB
ILUSTRASI. Bursa anjlok lagi: Broker mengamati perdagangan saham di sebuah perusahaan sekuritas di Jakarta Selatan, Senin (10/1). Nasib Pasar Saham dan Rupiah Saat Spread Suku Bunga BI dan The Fed Kian Mengecil


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengandalkan sistem penegakan hukum demi mengejar penerimaan pajak. Setelah melakukan sandera badan terhadap sejumlah penunggak pajak, DJP mulai menambah keahlian petugas pajak guna mengejar wajib pajak nakal.  

Bak detektif, DJP pun membekali pegawainya dengan keahlian dalam penelitian, wawacara tersamar, pengamatan, penjejakan atau pembuntututan, hingga penyamaran. Hal tersebut dilakukan melalui pelatihan pegawai yang digelar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta agar para pegawai bisa mengendus modus-modus penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak nakal.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Hendri Z. mengatakan, pelatihan ini sudah biasa dilakukan oleh DJP. Tujuannya, agar pegawai pajak lebih lihai dalam mengejar seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang menghindari pajak.

"Itu workshop atau semacam diklat biasa untuk pegawai terkait pemeriksaan bukti permulaan dan pengamatan serta intelijen. Kami di DJP kan juga punya intelijen," kata Hendri, Selasa (9/2). Pelatihan tersebut juga diadakan secara berkala, agar petugas pajak memiliki cara lain untuk mencari informasi mengenai wajib pajak yang bermasalah.

Bahkan dalam pelatihan tersebut, petugas pajak juga diajarkan bagaimana mengumpulkan sumber data dan informasi untuk dijadikan bukti permulaan melalui berbagai media sosial. Bahkan, metode wawancara tersamar dan kecenderungan bergunjing dari seseorang pun dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi yang diinginkan.

Tak hanya itu, petugas pajak juga bisa melakukan pembuntutan atau penyamaran dapat dilakukan, asalkan petugas pajak memiliki kelihaian dan mental yang siap. Sementara itu, petugas juga bisa melakukan pengamatan terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan mengandalkan daya ingatnya.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, keahlian tersebut merupakan sebuah standar yang harus dimiliki  oleh petugas pajak. Ia bahkan menyarankan agar pembekalan keahlian itu dilakukan terhadap petugas pajak yang lebih luas agar penerimaan pajak lebih terjamin.

Tak hanya itu, petugas pajak juga perlu dibekali dengan pemahaman bisnis yang dilakukan wajib pajak. "Jangan sampai terjadi salah paham, ketidakakuratan, ketika ada potensi pajak jangan sampai tidak mengerti potensi," kata Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo bilang, keahlian yang sangat penting bagi petugas pajak ialah  mengejar data yang akurat untuk kemudian dianalisis dan dimanfaatkan sebagai bahan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×