kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ingin jenguk, salah satu istri Luthfi izin ke KPK


Senin, 30 Desember 2013 / 10:44 WIB
Ingin jenguk, salah satu istri Luthfi izin ke KPK
ILUSTRASI. Apa Itu Sitoplasma? Ini Fungsi Pentingnya Untuk Tubuh


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/12). Wanita yang selama ini menjadi incaran para wartawan untuk mengkonfirmasi sejumlah kasus yang menjerat suaminya itu datang bersama sejumlah kerabatnya, berbaju PKS.

Darin tiba di Kantor KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Darin datang untuk meminta izin besuk sang suami. Setelah mendapatkan izin tersebut, Darin langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jaya, tempat Luthfi Hasan ditahan.

Sumber internal KPK pun membenarkan kedatangan Darin tersebut. Nama Darin terdapat dalam daftar izin jenguk Rutan. "Benar, dia datang untuk ijin besuk," kata dia.

Seperti diketahui, Luthfi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Lufhfi  dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Luthfi juga dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 3 ayat 1 huf a, b, dan c serta Pasal 6 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 15 tahun 2002. Selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×