Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Faisal Hasan Ishaaq adik bungsu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengaku keluarganya keberatan dengan pernyataan yang dilontarkan Presiden PKS Anis Matta. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang etis jika Anis menyampaikan hal tersebut sebelum Luthfi divonis.
"Anis Matta menyatakan seluruh kader di Indonesia untuk minta maaf ke publik," kata Faisal saat ditanyai wartawan, pernyataan yang mana yang membuat keluarganya keberatan, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Faisal mengatakan, bahwa dirinya mendengar di media bahwa Anis Matta pernah mengatakan korupsi bukanlah program dari partainya.
Atas pernyataan tersebut, Faisal pun merasa hal tersebut kurang tepat. "Mana ada partai yang punya program korupsi. Kalau sudah divonis gak masalah, tapi kan belum," tambah Faisal.
Faisal pun mempersoalkan vonis kakaknya yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, tidak ada uang yang diterima Luthfi karena uang tersebut hanya sampai ke tangan Ahmad Fathanah. "Pencucian uang, dua hakim dissenting. Buat kita ini belum selesai sampai jalan terakhir. Buat kita belum berakhir, baru pada tahap awal," tambahnya.
Sebelumnya, Anis Matta meminta seluruh kader PKS meminta maaf kepada masyarakat secara langsung terkait berbagai kasus yang saat ini membelit beberapa kader partai Islam tersebut pada Kamis (5/12) lalu. Hal tersebut disampaikan Anis Matta sebelum sidang putusan vonis Luthfi yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Luthfi yang juga merupaka mantan anggota DPR RI Komisi I divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) yang menuntut selama 18 tahun penjara.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News