kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Dapatkan Vaksin Booster, Harus Siapkan Dana atau Tak Perlu Bayar?


Selasa, 11 Januari 2022 / 11:50 WIB
Ingin Dapatkan Vaksin Booster, Harus Siapkan Dana atau Tak Perlu Bayar?
ILUSTRASI. BPOM secara resmi memberikan izin penggunaan darurat kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster di Indonesia. REUTERS/Eric Gaillard


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia. 

Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19. 

Kelima vaksin tersebut adalah: 

1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma
2. Comirnaty dari Pfizer
3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca
4. Moderna
5. Zifivax

“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster pada Senin  (10/1/2022).

Penny menguraikan, program vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2021, sehingga diperlukan pemberian vaksinasi booster untuk mempertahankan imunogenitas vaksin terhadap infeksi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Resmi, Ini 5 Vaksin Booster di Indonesia yang Dapat Izin BPOM

Rencananya, pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. 

Pertanyaan seputar tarif vaksin booster makin mencuat di kalangan pembaca. Apakah vaksin booster gratis? Vaksin booster gratis atau bayar? 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyampaikan penjelasan bahwa vaksinasi booster ada yang gratis, tetapi ada pula yang berbayar. 

Perbedaan vaksin booster gratis atau bayar terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis. 

Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Booster Pfizer, AstraZeneca, CoronoVac, Moderna dan Zifivax

Tarif vaksin boster 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. 

Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. 

Sejauh ini, sudah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam. Setiap jenis vaksin memiliki ketetapan tarif berbeda. 

Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. 

Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia. Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Juknis Vaksinasi Booster Masih Dalam Finalisasi

Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster.

Proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (10/1/2022). 

Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta. 

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin 5 Vaksin Covid-19 Booster, Ini Perkiraan Harga Vaksinasi Mandiri

Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. 

Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya. 

Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Persiapan Vaksin Booster, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi di Hp

PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×