kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ingin Dapatkan Vaksin Booster, Harus Siapkan Dana atau Tak Perlu Bayar?


Selasa, 11 Januari 2022 / 11:50 WIB
Ingin Dapatkan Vaksin Booster, Harus Siapkan Dana atau Tak Perlu Bayar?
ILUSTRASI. BPOM secara resmi memberikan izin penggunaan darurat kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster di Indonesia. REUTERS/Eric Gaillard


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. 

Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. 

Sejauh ini, sudah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam. Setiap jenis vaksin memiliki ketetapan tarif berbeda. 

Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. 

Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia. Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Juknis Vaksinasi Booster Masih Dalam Finalisasi

Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster.

Proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (10/1/2022). 

Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta. 

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin 5 Vaksin Covid-19 Booster, Ini Perkiraan Harga Vaksinasi Mandiri




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×