Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia.
Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Kelima vaksin tersebut adalah:
1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma
2. Comirnaty dari Pfizer
3. Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca
4. Moderna
5. Zifivax
Baca Juga: Kemenkes Sebut Juknis Vaksinasi Booster Masih Dalam Finalisasi
“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster pada Senin (10/1/2022).
Penny menguraikan, program vaksinasi sudah dilakukan sejak Januari 2021, sehingga diperlukan pemberian vaksinasi booster untuk mempertahankan imunogenitas vaksin terhadap infeksi Covid-19.
Adapun kelompok-kelompok yang diutamakan menerima vaksin booster sesuai rekomendasi WHO adalah:
- kelompok lanjut usia (lansia)
- tenaga kesehatan
- kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized)
-
Baca Juga: Vaksin Merah Putih yang Dikembangkan Unair Ditargetkan Memperoleh EUA pada Juni 2022
Persetujuan Badan POM terhadap perubahan EUA untuk penambahan posologi dosis booster didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan ITAGI serta asosiasi klinisi terkait.
”Badan POM mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” tambah BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News