kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.694   18,00   0,11%
  • IDX 8.542   20,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.183   3,36   0,29%
  • LQ45 859   1,44   0,17%
  • ISSI 301   1,86   0,62%
  • IDX30 443   -0,72   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   -0,41   -0,08%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,27   0,20%
  • IDXQ30 142   -0,07   -0,05%

Ingin akses data perbankan, Ditjen Pajak harus ajukan revisi UU Perbankan


Selasa, 13 September 2011 / 12:03 WIB
Ingin akses data perbankan, Ditjen Pajak harus ajukan revisi UU Perbankan
ILUSTRASI. Lowongan kerja 2020 di produsen Pocari Sweat, minimal lulusan SMA/SMK.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis menyatakan, perlu ada aturan baru supaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data wajib pajak pribadi di perbankan. Pasalnya, data mengenai kondisi keuangan wajib pajak orang pribadi selama ini dilindungi oleh undang-undang kerahasiaan bank.

Harry mengatakan, Ditjen Pajak harus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kalau sudah ada penggantian aturannya, barulah Ditjen Pajak bisa mengakses nasabah pribadi," tegasnya, Selasa (13/9).

Menurutnya, Ditjen Pajak bisa saja mengajukan permintaan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk membuka rekening seseorang yang diduga melakukan penyelewengan pajak. Namun, lanjutnya, Ditjen Pajak harus nama nasabah, nomor rekening, serta dugaan pelanggarannya. "Kalau tanpa itu ya tidak bisa karena ada di undang-undangnya mengatur untuk menjaga kerahasiaan data nasabah," jelas Harry.

Ditjen Pajak ingin mengakses data keuangan wajib pajak pribadi untuk menggenjot penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan keakuratan data keuangan seseorang dapat diketahui melalui transaksi yang ada di perbankan. Namun, keinginan tersebut terbentur undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×