kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengajuan tax holiday hanya dua bulan


Jumat, 26 Agustus 2011 / 15:48 WIB
ILUSTRASI. PROTOKOL KESEHATAN. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah menjanjikan proses persetujuan permohonan fasilitas tax holiday tidak akan memakan waktu lama. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan proses persetujuan untuk mendapatkan tax holiday tak lebih dari dua bulan setelah investor mengajukan permohonan.

Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pemerintah akan merespon dengan cepat permohonan resmi yang dijukan oleh calon investor penerima tax holiday. "Saya rasa cepat, tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa sebulan, atau dua bulan paling lambat," ujarnya seusai rakor MP3EI di Kantor Menko Perekonomian Jum\'at (26/8).

Ia menjelaskan, proses persetujuan permohonan tax holiday tidak akan lama. Pasalnya, investor hanya butuh mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Keuangan, melalui BKPM dan Kementerian Perindustrian. Kemudian, permohonan ini akan dikaji melalui komite verifikasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.

Gita menambahkan, tidak ada ketentuan khusus yang membatasi masa persetujuan pemberian tax holiday. "Tidak ada parameter-parameter yang membatasi waktunya, tenggang waktunya, tidak ada. Tapi kesepakatan kami kan maunya investor friendly," jelasnya.

Asal tahu saja, saat ini sudah ada lima perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan tax holiday. Kelima investor ini adalah Pohang Iron and Steel Company (Posco) dengan nilai investasi US$ 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation (KPC) senilai US$ 6 miliar - US$ 7 miliar, Indorama Synthetics Tbk sebesar US$ 300 juta - US$ 500 juta, Hankook Tire Co. Ltd yang akan investasi hingga US$ 1,18 miliar dan Caterpillar Inc sebesar US$ 500 juta.

Gita bilang, langkah pemerintah untuk meluluskan permohonan dari kelima pemohon ini akan menjadi kunci untuk memuluskan rencana investasi lainnya. "Kalau kami gagal, itu nanti akan sangat mempengaruhi kredibilitas kami," katanya.

Sementara itu, terkait dengan aturan pemerintah yang mewajibkan investor penerima tax holiday untuk menyimpan dananya minimal 10% dari total investasinya di perbankan Indonesia, Gita bilang ketentuan ini akan efektif untuk menyaring investor yang benar-benar serius akan membenamkan modalnya di tanah air.

Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani mengatakan selama ini banyak perusahaan asing khususnya perusahaan di sektor minyak dan gas yang tidak menempatkan dananya di perbankan di dalam negeri. Makanya, "Cadangan devisa kita terlalu rendah. Padahal, bisa dibayangkan berapa jumlah perusahaan tambang minyak dan gas yang tidak menempatkan dananya di Indonesia. Sekarang BP Migas sudah mewajibkan untuk menempatkan dananya di bank-bank di Indonesia, dan ini sudah agak lumayan sekarang," ungkapnya.

Menurutnya, aturan penempatan dana minimal 10% di perbankan nasional ini bukan untuk memanjakan perbankan, tapi merupakan upaya untuk menata kembali perekonomian Indonesia yang sudah terlalu liberal. "Di negara lain, (investor) kita (yang ingin masuk) tidak semudah seperti mereka masuk ke Indonesia. jadi menurut saya wajar mewajibkan mereka menempatkan dana di perbankan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×