kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fuad : Tidak ada diskriminasi sasaran di sensus pajak


Selasa, 13 September 2011 / 07:07 WIB
ILUSTRASI. Kemarin, pemerintah menerbitkan SUN Rp 17,48 triliun yang dibeli oleh BI untuk burden sharing.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sensus Pajak Nasional yang akan dilakukan akhir September ini ditargetkan akan menjaring potensi penerimaan pajak yang besar. Untuk itu, sensus akan dilakukan untuk seluruh wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tidak ada perbedaan terhadap sasaran di sensus pajak ini. "Kita tidak punya diskriminasi. Kita melihat kapasitas dan efektivitas serta efisiensi kita. Kita akan pergi ke tempat-tempat yang potensial dan lebih mudah didata," ujarnya di Jakarta, Senin (12/9).

Dikatakannya, data yang mudah di dapat adalah dari Wajib Pajak Badan, karena selama ini Ditjen Pajak kesulitan menjaring wajib pajak orang pribadi karena mereka terlindungi oleh kerahasiaan bank. "Data yang paling akurat tentang kondisi keuangan seseorang itu ada perbankan, karena semua melakukan dengan transaksi perbankan," ujarnya.

Menurutnya, akan lebih mudah jika perbankan mau memberikan keleluasaan bagi Ditjen Pajak untuk memberikan data-data keuangan tersebut. "Sebenarnya bisa diselesaikan atau diperbaiki kalau data-data perbankan bisa kita dapatkan" ujarnya.

Dia mencontohkan, di negara lain seperti Amerika, data-data finansial seseorang bisa mudah didapatkan untuk pendataan pajak, namun di Indonesia hal ini sulit. "Artinya ini suatu imbauan saja, ini bukan area saya, kan ada UU perbankan juga. ini perlu ada semacam terobosan dan kajian di situ," imbuhnya lagi.

Fuad mengatakan, peraturan ini bisa saja dikaji dengan memberikan keleluasaan bagi petugas pajak untuk mendapatkan data perbankan itu. "Namun petugas pajak harus tetap menjanjikan kerahasiaan data perbankan tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×