Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memang sedang getol mengguyurkan likuiditas bagi pelaku ekonomi dalam negeri demi menolong mereka dari terpaan krisis ekonomi akibat wabah virus corona Covid-19.
Salah satu kebijakan yang ada di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bantuan likuiditas kepada perbankan nasional.
Namun, tidak semua bank berhak menerima bantuan likiuditas perbankan dari pemerintah ini, Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan likuiiditas dari pemerintah.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengingatkan, fasilitas bantuan likuiditas perbankan yang akan diberikan kepada perbankan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hanya khusus untuk membantu nasabah.
Maka dari itu, pemerintah memilih mengucurkan bantuan likuiditas tersebut kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan maupun kegiatan memberikan tambahan kredit modal kerja bagi nasabah.
Artinya, pemerintah hanya akan menempatkan dana kepada perbankan yang kondisi keuangannya sehat. Sebab pemberian dana likuiditas bukan untuk menyelamatkan perbankan yang bermasalah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu bilang, dalam penempatan dana likuiditas ini, peran perbankan terbagi menjadi dua.
Pertama: bank peserta, yakni bank umum di Indonesia yang sehat, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
Bank ini ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank peserta ini, akan berfungsi jadi penyedia likuiditas perbankan yang berasal dari penempatan dana pemerintah.
"Ini bentuknya bisa sebagai deposito bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas. Hal ini, setelah mereka melakukan restrukturisasi atau memberikan tambahan kredit modal kerja (kepada debitur)," paparnya, Jumat (15/5).
Kedua, bank pelaksana adalah bank umum konvensional atau bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi maupun memberikan dana penyangga likuiditas bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi.
Adapun bank pelaksana ini bisa jadi termasuk ke dalam bagian dari 15 bank dengan aset terbesar.
"Bank pelaksana ini akan bekerja sama dengan bank peserta, karena pemerintah hanya akan melakukan penempatan dana di bank peserta saja," kata Febrio.
Asal tahu saja, melalui PEN, pemerintah menyiapkan dana stimulus sekitar Rp 70 triliun untuk membantu likuiditas perbankan merestrukturisasi kredit debitur, serta subsidi bunga untuk nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News