Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu bilang, dalam penempatan dana likuiditas ini, peran perbankan terbagi menjadi dua.
Pertama: bank peserta, yakni bank umum di Indonesia yang sehat, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
Bank ini ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank peserta ini, akan berfungsi jadi penyedia likuiditas perbankan yang berasal dari penempatan dana pemerintah.
"Ini bentuknya bisa sebagai deposito bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas. Hal ini, setelah mereka melakukan restrukturisasi atau memberikan tambahan kredit modal kerja (kepada debitur)," paparnya, Jumat (15/5).
Kedua, bank pelaksana adalah bank umum konvensional atau bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi maupun memberikan dana penyangga likuiditas bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi.
Adapun bank pelaksana ini bisa jadi termasuk ke dalam bagian dari 15 bank dengan aset terbesar.
"Bank pelaksana ini akan bekerja sama dengan bank peserta, karena pemerintah hanya akan melakukan penempatan dana di bank peserta saja," kata Febrio.
Asal tahu saja, melalui PEN, pemerintah menyiapkan dana stimulus sekitar Rp 70 triliun untuk membantu likuiditas perbankan merestrukturisasi kredit debitur, serta subsidi bunga untuk nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News