kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IndoSterling tegaskan komitmen restrukturisasi pembayaran utang pada kreditur


Jumat, 02 Juli 2021 / 11:42 WIB
IndoSterling tegaskan komitmen restrukturisasi pembayaran utang pada kreditur
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur. Pada 1 Juli 2021, manajemen IOI melakukan pembayaran tahap kedelapan sebagai wujud komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“Kami berusaha secara optimal untuk menjalankan komitmen putusan PKPU ini. Tentunya dengan pembayaran tahap kedelapan ini telah memperlihatkan komitmen kami kepada semua kreditur,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, dalam keterangannya, Kamis (1/7). 

Deasy menjelaskan untuk pembayaran tahap kedelapan ini memang tidak dilakukan secara utuh. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan melepaskan tanggungjawab terhadap putusan PKPU maupun mengingkari para kreditur. 

“Saya sangat berharap semua kreditur dapat bersatu dan bersabar. Kami tentunya akan terus berkomitmen dalam menjalankan putusan PKPU tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin

Dalam kesempatan ini, Deasy juga membenarkan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani Sean William Henley selaku Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI). 

“Dalam kondisi seperti ini jelas semua aktivitas tidak dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Tapi kami dan Pak William tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya restrukturisasi pembayaran cicilan tersebut,” kata Deasy. 

Sementara itu, kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan pihaknya sedang melakukan seluruh upaya hukum terkait proses pidana yang  tengah dihadapi oleh kliennya. Ia juga menyampaikan perkara pidana William Henley sudah disidangkan untuk pertama kali pada Rabu (30/6) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah

“Jadi kita akan hadapi seluruh proses pidana ini dengan argumentasi hukum yang tepat dan berkeadilan karena kami memandang dakwaan tunggal dari JPU tidak layak dibawa ke persidangan pidana, harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pidana, terlihat dari kepatuhan Pak William sebagai Direktur IOI yang terus memenuhi pembayaran sesuai PKPU sekalipun beliau sedang menghadapi proses pidana ini,” ujarnya. 

Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian jadi kami berkeyakinan Pak William akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya

Selanjutnya: Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×