kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia


Senin, 13 Juli 2026 / 17:45 WIB
Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia
ILUSTRASI. Audit di PT Pos Indonesia mengungkap indikasi rekayasa keuangan. Danantara bertekad pulihkan perusahaan sehat, cek strategi (NULL/NULL)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPI Danantara mengungkapkan telah menerima laporan adanya indikasi penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia. 

Managing Director Stakeholders Management & Communications Rohan Hafas menyebut, hingga kini Danantara masih menindaklanjuti melalui  mekanisme audit dan investigasi sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Karena itu, satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," tegas Rohan dalam keterangan resminya dikutip, Senin (12/7/2026). 

Baca Juga: Ketidakpastian Global Membayangi, Industri Diproyeksi Membaik Bertahap Semester II

Rohan memastikan, Danantara terus membenahi tata kelola PT Pos Indonesia secara menyeluruh. Hal ini diperlukan lantra Danantara mengakui ada persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. 

"Untuk itu, prioritas kami adalah memastikan PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu menjalankan mandatnya secara optimal bagi masyarakat," tegas Rohan. 

Terpisah, Praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law Bimo Prasetio mengingatkan bahwa dugaan rekayasa keuangan yang ditemukan dalam proses audit belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. 

Menurut Bimo, audit investigatif merupakan instrumen untuk mengungkap fakta, termasuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, mekanisme terjadinya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara. 

"Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026). 

Baca Juga: S&P Masih Soroti Kesehatan Fiskal Indonesia Meski Rating BBB Bertahan

Ia menambahkan, istilah rekayasa keuangan dalam praktik hukum tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut dapat berupa kesalahan administrasi, kegagalan bisnis (business failure), kekeliruan penerapan standar akuntansi, maupun manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja. 

"Hasil audit nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui pembenahan tata kelola perusahaan atau berkembang menjadi proses hukum," kata Bimo. 

Lebih lanjut, Bimo bilang, audit harus menelusuri peran setiap pihak dalam perseroan. Sebab, tanggung jawab pengelolaan perusahaan tidak hanya berada di tangan direktur utama, melainkan seluruh anggota direksi sesuai kewenangan masing-masing. 

"Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut," ujarnya.

Menurut dia, auditor maupun penyidik akan menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan dugaan praktik tersebut berlangsung. Dengan demikian, apabila penyimpangan terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat mengikuti periode tersebut. 

Baca Juga: Istana: Presiden Tak Akan Keluarkan Keppres Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Bimo menegaskan, pergantian direksi tidak serta-merta menghapus akuntabilitas hukum. Sebaliknya, direksi yang baru menjabat juga tidak otomatis bertanggung jawab atas persoalan yang diwarisi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan. 

"Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×