kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IndoSterling tegaskan komitmen restrukturisasi pembayaran utang pada kreditur


Jumat, 02 Juli 2021 / 11:42 WIB
IndoSterling tegaskan komitmen restrukturisasi pembayaran utang pada kreditur
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

“Jadi kita akan hadapi seluruh proses pidana ini dengan argumentasi hukum yang tepat dan berkeadilan karena kami memandang dakwaan tunggal dari JPU tidak layak dibawa ke persidangan pidana, harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pidana, terlihat dari kepatuhan Pak William sebagai Direktur IOI yang terus memenuhi pembayaran sesuai PKPU sekalipun beliau sedang menghadapi proses pidana ini,” ujarnya. 

Hasbullah menegaskan dalam perkara IOI ini sesungguhnya tidak masuk ke dalam ranah hukum perbankan. Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian jadi kami berkeyakinan Pak William akan mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya

Selanjutnya: Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×