Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, mengatakan, Indonesia siap untuk melaksanakan dua pilar ini di tahun depan.
“Dari sisi ketentuan perundangannya, Indonesia sudah siap untuk bisa segera melaksanakan dua pilar di tahun 2023,” tegas Toto, sapaan akrabnya, kepada Kontan.co.id, Minggu (20/2).
Baca Juga: Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi
Toto mengatakan, kesiapan Indonesia ini sendiri sudah didukung dengan kerangka hukum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah memuat tentang ketentuan dua pilar perpajakan ini.
Dari UU HPP ini, kemudian akan diberikan aturan pelaksanaannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuanan (PMK).
“PP khususnya Pajak Penghasilan (PPh) sudah dalam finalisasi dan segera diterbitkan, dengan demikian PMK nya nanti yang didasarkan UU HPP dan PP akan bisa diterbitkan,” jelas Toto.
Baca Juga: Sri Mulyani: 2 Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023
Akan tetapi, untuk saat ini Indonesia dan negara-negara G20 masih menunggu aturan modal untuk kedua pilar yang akan menjadi pedoman bagi tiap negara untuk membuat aturan di dalam negeri.
Aturan model untuk pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, sedang menunggu konvensi multilateral yang rencananya akan ditandatangani di pertengahan tahun 2022.
Sedangkan aturan model pilar kedua sudah disepakati pada Desember 2021 yang lalu, yaitu tarif pajak minimum akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta Euro atau lebih.
Dengan pajak minimum pada pilar kedua ini, diharapkan bisa menekan persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara. Pilar kedu aini juga memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.
Baca Juga: Indonesia Siap Sambut Tantangan Presidensi G20
Saat ini sedang menunggu commentary yang diperkirakan selesai di akhir bulan ini atau pada Maret 2022.
Lalu, untuk melakukan ketentuan ini Toto bilang, DJP akan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dan juga akan memastikan kesiapan para wajib pajak (WP).
“Namun untuk penerapan dua pilar ini, WP spesifik WP besar, perusahaan multinasional, sehingga dari sisi kapasitas kami berasumsi isu ini bisa ditangani bersama,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News