kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi


Senin, 21 Februari 2022 / 17:51 WIB
Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi
ILUSTRASI. DJP berharap dua pilar perpajakan internasional mampu atasi tantangan perpajakan akibat digitalisasi ekonomi.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, penerapan solusi dua pilar perpajakan ini diharapkan mampu mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. 

Sebagai salah satu negara anggota G20, Indonesia akan memastikan kedua pilar ini bisa diimplementasikan mulai tahun depan.  “Indonesia dan negara G20 lainnya berkomitmen mengembangkan model peraturan dan instrumen multilateral (MLI) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga memastikan kedua pilar bisa diimplementasikan mulai tahun 2023,” ujar Neil kepada Kontan.co.id, Senin (21/2). 

Neil menyebut, pilar pertama kesepakatan ini adalah menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global. Neil bilang, konvensi multilateral dan model peraturannya masih dalam tahap pembahasan. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ada Kemajuan Pembahasan Perpajakan Internasional di G20, Apa Itu?

Sedangkan pilar kedua, menyangkut pajak minimum global (global minimum taxation) untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara.

Untuk pilar kedua ini, telah disepakati tarif pajak minimum akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar € 750 juta atau lebih. 

Dengan pajak minimum pada pilar kedua ini, diharapkan bisa menekan persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara. Pilar kedua ini juga memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. 

“Namun, pembahasan mengenai model treaty provision dan instrumen multilateralnya masih terus berlangsung,” tambah Neil. 

Di dalam negeri sendiri, Neil mengatakan, Indonesia sudah memasukkan pengaturan atas implementasi kedua pilar ini dalam Pasal 32A Undang-Undang (UU) no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan. 

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan kajian terkait dampak implementasi kedua pilar perpajakan ini terhadap penerimaan pajak dan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani: 2 Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×