kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023


Senin, 21 Februari 2022 / 18:03 WIB
Indonesia Siap Melaksanakan 2 Pilar Perpajakan Internasional pada 2023
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Wakil Sekretaris Departemen Keuangan Amerika Serikat Andy Baukol (kanan) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan aturan model pilar kedua sudah disepakati pada Desember 2021 yang lalu, yaitu tarif pajak minimum akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta Euro atau lebih. 

Dengan pajak minimum pada pilar kedua ini, diharapkan bisa menekan persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara. Pilar kedu aini juga memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. 

Baca Juga: Indonesia Siap Sambut Tantangan Presidensi G20

Saat ini sedang menunggu commentary yang diperkirakan selesai di akhir bulan ini atau pada Maret 2022. 

Lalu, untuk melakukan ketentuan ini Toto bilang, DJP akan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dan juga akan memastikan kesiapan para wajib pajak (WP). 

“Namun untuk penerapan dua pilar ini, WP spesifik WP besar, perusahaan multinasional, sehingga dari sisi kapasitas kami berasumsi isu ini bisa ditangani bersama,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×