Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sedangkan aturan model pilar kedua sudah disepakati pada Desember 2021 yang lalu, yaitu tarif pajak minimum akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta Euro atau lebih.
Dengan pajak minimum pada pilar kedua ini, diharapkan bisa menekan persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara. Pilar kedu aini juga memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.
Baca Juga: Indonesia Siap Sambut Tantangan Presidensi G20
Saat ini sedang menunggu commentary yang diperkirakan selesai di akhir bulan ini atau pada Maret 2022.
Lalu, untuk melakukan ketentuan ini Toto bilang, DJP akan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dan juga akan memastikan kesiapan para wajib pajak (WP).
“Namun untuk penerapan dua pilar ini, WP spesifik WP besar, perusahaan multinasional, sehingga dari sisi kapasitas kami berasumsi isu ini bisa ditangani bersama,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News