kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Papua Nugini ingkar soal ekstradisi Djoko Tjandra


Rabu, 13 Maret 2013 / 18:57 WIB
Papua Nugini ingkar soal ekstradisi Djoko Tjandra
ILUSTRASI. Jadwal playoff MPL ID S8 & bracket terbaru, hari ke-2 dibuka RRQ Hoshi vs. Alter Ego


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono menyesalkan sikap pemerintah Papua Nugini yang hingga kini tak kunjung menyerahkan draft ekstradisi terpidana kasus Bank Bank Bali Djoko Tjandra.

Menurut Darmono, seharunya sesuai perjanjian draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu. “Kesiapan pemerintah sana yang menyalahi janjinya,” kata Darmono saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ia bilang, draft tersebut sudah diserahkan sejak Januari lalu, untuk kemudian menjalani proses pengurusan selama 6 bulan. Lantaran keterlambatan itulah, Kejaksaan Agung melalui perwakilan di Papua Nugini akan segera meminta penjelasan kepada pemerintahan di Papua Nugini.

Selain itu, Darmono mengaku tak masalah jika timnya diperlukan bertolak ke negara tetangga itu. “Kalau toh Papua Nugini tidak kesini kita akan kesana,” tegasnya.

Darmono sendiri menargetkan, proses ekstradisi terhadap mantan Direktur Era Giat Prima itu dapat selesai awal Juli nanti. Ia mengharap pemerintah Papua Nugini dapat menepati janjinya untuk menyelesaikan persoalan ekstradisi tersebut pada waktunya meskipun kini telah terjadi keterlambatan. 

Seperti diketahui Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Ia meninggalkan, Indonesia sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kasasi atas kasusnya.

Dalam amar putusan tersebut ia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Ia pun harus membayar denda Rp15 juta dan menyerahkan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×