kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Upaya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan masih alot


Minggu, 06 Januari 2013 / 19:02 WIB
Upaya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan masih alot
ILUSTRASI. Langkah-Langkah Menanam Daun Jeruk Nipis Serta Perawatannya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya Kejaksaan Agung memulangkan buronan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia belum berhasil. Kejaksaan Agung mengakui proses ekstradisi masih alot.

Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan sebelumnya Pengadilan telah mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Adrian Kiki atas upaya hukum ekstradisi yang diajukan pemerintah Australia. "Saat ini proses hukum sudah lanjut ketahap berikutnya," kata Darmono.

Menurut, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk membuktikan dan mengajukan pembelaannya. Namun, dia berharap upaya ekstradisi yang dilakukan pemerintah Australia tersebut bisa dikabulkan oleh pengadilan.

Asal tahu saja, Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun.
 
Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×