kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Upaya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan masih alot


Minggu, 06 Januari 2013 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Langkah-Langkah Menanam Daun Jeruk Nipis Serta Perawatannya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya Kejaksaan Agung memulangkan buronan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia belum berhasil. Kejaksaan Agung mengakui proses ekstradisi masih alot.

Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan sebelumnya Pengadilan telah mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Adrian Kiki atas upaya hukum ekstradisi yang diajukan pemerintah Australia. "Saat ini proses hukum sudah lanjut ketahap berikutnya," kata Darmono.

Menurut, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk membuktikan dan mengajukan pembelaannya. Namun, dia berharap upaya ekstradisi yang dilakukan pemerintah Australia tersebut bisa dikabulkan oleh pengadilan.

Asal tahu saja, Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun.
 
Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×