kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.275   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.186   -44,94   -0,62%
  • KOMPAS100 1.046   -9,70   -0,92%
  • LQ45 805   -7,63   -0,94%
  • ISSI 231   -1,30   -0,56%
  • IDX30 420   -3,34   -0,79%
  • IDXHIDIV20 492   -4,20   -0,85%
  • IDX80 117   -0,87   -0,74%
  • IDXV30 120   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 135   -1,47   -1,08%

Papua Nugini bersedia ekstradisi Djoko Tjandra


Senin, 07 Januari 2013 / 14:51 WIB
Papua Nugini bersedia ekstradisi Djoko Tjandra
ILUSTRASI. Karyawan memeriksa daftar harga motor baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Selasa (14/9). ./pho KNTAN/arolus Agus Waluyo/14/09/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

BOGOR. Kejaksaan Agung mengklaim Papua Nugini bersedia mengekstradisi buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Papua Nugini sudah menyampaikan kesediaannya dalam rapat dengan tim terpadu kemarin.

Kendati demikian Basrief belum bisa memastikan kapak proses ekstradisi akan dilakukan. "Saya belum bisa memastikan," katanya.

Djoko Tjandra yang kini menjadi warga negara Papua Nugini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Dia dihukum dua tahun penjara, denda Rp 15 juta serta harus mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko kabur ke luar negeri. Kendati berkewarganegaraan Papua Nugini, Djoko diketahui lebih sering berada di Singapura.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Dharmono mengatakan, proses ekstradisi Djoko harus melalui upaya hukum. Menurutnya, pemerintah Papua Nugini harus membatalkan kewarganegaraan Djoko terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×