kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia dorong Korut lebih terbuka


Selasa, 15 Mei 2012 / 14:41 WIB
Indonesia dorong Korut lebih terbuka
ILUSTRASI. Gerai Alfamart


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lawatan Presiden Republik Demokratik Rakyat Korea atau Korea Utara Kim Yong-nam ke Indonesia menjadi peluang untuk membuat negara tersebut lebih terbuka. Langkah-langkah mendorong keterbukaan pun mulai gagas melalui peningkatan kerjasama di antara kedua negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seusai mengikuti pertemuan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan orang nomor dua Korut, Kim Yong-nam, Selasa (15/5).

Ada pun beberapa bidang yang mulai ditingkatkan kerjasamanya meliputi politik, perdagangan, investasi, budaya, olahraga dan obat tradisional. "Ini tentu kita kembangkan. Tapi semua sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, sehingga negara seperti Korut ini dapat lebih terbuka, seperti dulu Myanmar," jelasnya.

Melalui kerjasama ini, diharapkan secara sistematis membuka Korut untuk lebih memahami perkembangan global. Sebut saja, keinginan Korut untuk berbagi pengalaman dengan Indonesia dibidang investasi asing. "Ini kan pintu masuk untuk kerja sama serupa di bidang-bidang lain, termasuk politik pada waktunya," katanya.

Marty menjelaskan, proses ini siftanya tidak instan sehingga membutuhkan proses. Hal yang terpenting yakni menciptakan kepercayaan diri Korut untuk berinteraksi dengan masyarakat global. "Kita harus membuat Korut merasa nyaman. Kita harus meyakinkan bahwa mereka bisa berinteraksi dengan kita bertukar pandangan dengan kita dan lebih percaya diri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×