Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Ratifikasi P3B Indonesia-Kamboja ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan.
Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juli 2020. Adapun, masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.
Baca Juga: Wishnutama usulkan insentif PPh 25 hingga 100% bagi sektor wisata dan ekonomi kreatif
Adapun hasil P3B Indonesia-Kamboja sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini, jenis pajak Indonesia yang tercakup adalah pajak penghasilan (PPh).
Sementara, pajak Kamboja yang tercakup dalam P3B antara lain pajak atas laba, pajak minimum, pajak atas laba tambahan dalam pembagian dividen, pajak atas keuntungan dari pengalihan harta, dan pajak atas gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News