kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Indonesia dan ASEAN kerjasama penghindaran pajak berganda


Kamis, 23 Juli 2020 / 17:09 WIB
Indonesia dan ASEAN kerjasama penghindaran pajak berganda
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu, John Hutagaol, mengatakan, saat ini Indonesia dengan sembilan negara ASEAN sudah memiliki P3B. Ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Selain itu, P3B Indonesia dengan ASEAN bermanfaat sebagai instrumen pendukung investasi dan perdagangan lintas negara, serta dasar kerja sama perpajakan internasional.

Baca Juga: Bank Dunia dukung simplifikasi cukai rokok demi sistem kesehatan solid

John bilang secara umum ada lima manfaat P3B bagi Indonesia. Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara asal investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly.

Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan, termasuk pertukaran informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak.

Baca Juga: Kualitas produk vape wajib diawasi dengan ketat demi melindungi penggunanya

Di sisi lain, John menyampaikan dari sembilan negara ASEAN, P3B yang berlaku efektif baru mencakup tujuh negara antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei.

“Sisanya Kamboja dan Myanmar masih dalam proses. Khusus dengan P3B Kamboja sudah tahap ratifikasi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×