kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indef kritik paket kebijakan ekonomi yang memudar


Kamis, 08 Desember 2016 / 17:24 WIB
Indef kritik paket kebijakan ekonomi yang memudar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan belasan paket kebijakan demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ekonom Institute for Development Economic and Finance (Indef) menilai pamor paket kebijakan sudah memudar belakangan ini. Efeknya sudah tak ampuh lagi.

Ekonom INDEF Didik J Rachbini mengatakan, hal ini terjadi salah satunya terlihat dengan berkurangnya ekspor negara. Kinerja ekspor nasional makin melemah jelang akhir tahun ini.

Didik melihat, meski pemerintah optimistis pertumbuhan bisa mencapai 5,3% pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini cenderung stagnan di kisaran 5% sehingga masih banyak pekerjaan rumah yang harus dicermati pemerintah. “Indef realistis sekitar 5%. Tapi kalau tidak di-manage itu bisa kurang,” kata Didik di Jakarta (12/8).

Menurut dia, pekerjaan rumah karena kebijakan fiskal tidak terlalu banyak mendorong pertumbuhan ekonomi. "Itu yang harus diefisienkan," katanya.

Ia menjelaskan, pada masa pemerintahan Presiden Suharto beberapa tahun silam, anggaran belanja hanyalah sebesar Rp 80 triliun, tetapi bisa dipakai untuk membuat sarana infrastruktur salah satunya banyak sekali jalan irigasi.

"Sekarang Rp 1.000 triliun tetapi tidak efisien penggunaannya. Ibaratnya kita punya kartu kredit lima, tapi dipakai macam-macam penggunannya, kan kacau. Itu evaluasi dari kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×