kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Paket ekonomi mandek, Luhut minta menteri serius*


Rabu, 23 November 2016 / 06:15 WIB
Paket ekonomi mandek, Luhut minta menteri serius*


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebanyak 15 peraturan yang terkait dengan Paket Kebijakan Ekonomi jilid I sampai jilid XII sampai kini belum selesai. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mendesak kementerian atau lembaga (K/L) segera menuntaskan aturan itutersebut.

“Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi selesai hari ini (31 Mei 2016). Jangan ditunda lagi,” kata Darmin, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, Selasa (31/5).

Menurut Darmin, dari 15 calon beleid yang belum selesai, dua diantaranya telah dibahas pada 29 Mei dan menunggu hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dua calon beleid itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan PP tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

Selain itu ada tujuh calon beleid lain yang statusnya tidak ada kemajuan hingga kemarinhari ini. Adapun Juga enam calon beleid lainnya (lima Rancangan PP dan satu Rancangan Instruksi Presiden) telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk disahkan presiden.

Namun tiga dari enam calon beleid itu telah dikembalikan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk disempurnakan. Selain itu agar bisa berjalan, paket ekonomi juga memerlukan peraturan teknis.

Tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti K/L. Sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, delapan peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.

"Kita harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini. Kalau kita serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Humum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan.

Agar cepat terealisasi di lapangan, pemerintah juga akan membentuk empat Gugus Tugas (task force) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

* Ralat  (23/11/2016) : Berita ini adalah berita lama (tanggal 1 Juni 2016) yang karena kesalahan teknis muncul kembali sebagai berita hari ini (23/11/2016). Kami mohon maaf atas kesalahan  ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×