Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai perlu dibatasi secara jelas agar tidak mengganggu independensi otoritas keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai keterlibatan Danantara harus dibedakan secara tegas antara sekadar memberikan masukan dengan menjadi anggota yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menurut Rizal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur secara jelas komposisi anggota KSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden
"Secara kelembagaan, masuknya Danantara ke dalam forum KSSK harus dibedakan secara tegas antara sebagai pihak yang memberi masukan dan sebagai anggota yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan," ujar Rizal kepada Kontan, Selasa (28/7).
Ia menegaskan, apabila Danantara hendak ditempatkan sebagai anggota formal atau ikut menentukan keputusan KSSK, maka diperlukan dasar hukum setingkat undang-undang. Tanpa landasan tersebut, pelibatan Danantara berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga persoalan akuntabilitas.
"Karena itu, apabila Danantara hendak ditempatkan sebagai anggota formal atau ikut menentukan keputusan, maka dibutuhkan dasar hukum setingkat undang-undang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, dan persoalan akuntabilitas," katanya.
Meski demikian, Rizal menilai pelibatan Danantara masih dapat dipahami apabila hanya sebatas memberikan informasi atau perspektif terkait investasi negara dalam forum KSSK.
"Namun, jika posisinya hanya sebagai pihak yang diundang untuk memberikan informasi atau perspektif investasi negara, maka pelibatan tersebut masih dapat dipahami sebagai bagian dari koordinasi, bukan perubahan struktur KSSK," jelasnya.
Dari sisi pasar, Rizal mengatakan respons investor akan sangat bergantung pada kejelasan desain kelembagaan dan batas kewenangan Danantara di dalam KSSK. Menurutnya, kehadiran Danantara dapat menjadi sentimen positif apabila mampu memperkuat koordinasi kebijakan dan mempercepat respons pemerintah terhadap tekanan ekonomi.
Namun sebaliknya, pasar dapat memberikan respons negatif apabila keterlibatan Danantara menimbulkan persepsi bahwa proses pengambilan keputusan KSSK menjadi lebih politis, independensi Bank Indonesia dan OJK berkurang, atau terdapat potensi penggunaan instrumen stabilitas keuangan untuk kepentingan investasi tertentu.
"Jadi, persoalan utamanya bukan sekadar Danantara hadir atau tidak, tetapi apakah keterlibatannya tetap menjaga kepastian hukum, transparansi, independensi otoritas, dan disiplin tata kelola," pungkas Rizal.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Ini Proses Penunjukan Gubernur Baru Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














