kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Greenpeace Minta Izin Konsesi yang Berulang Terbakar Dievaluasi Pemerintah


Minggu, 27 September 2026 / 22:31 WIB
Greenpeace Minta Izin Konsesi yang Berulang Terbakar Dievaluasi Pemerintah
ILUSTRASI. PRODUKTIFKAN RAWA GAMBUT (ANTARAFOTO/AMPELSA)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta tidak hanya mengoreksi regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga mengevaluasi kebijakan perizinan yang memungkinkan eksploitasi ekosistem gambut dan aktivitas konsesi yang berulang kali terbakar.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, koreksi regulasi perlu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan gambut, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Menurut saya, koreksi regulasi memang diperlukan, tetapi jangan berhenti pada aturan yang mengatur siapa yang membakar. Pemerintah harus mengevaluasi keseluruhan kebijakan yang memungkinkan gambut terus dikeringkan, dieksploitasi, dan konsesi yang berulang terbakar tetap beroperasi,” ujar Asep kepada KONTAN, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga: Greenpeace Desak Pemerintah Buka SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat, Ada Apa?

Asep merujuk pada dua laporan Greenpeace yang mencatat kebakaran pada 2023 terjadi di 298 konsesi perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 319.000 hektare. Selain itu, kebakaran seluas 599.000 hektare terjadi di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan sebagian besar area merupakan wilayah yang sebelumnya juga pernah terbakar.

Menurut Asep, temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perizinan dan pengawasan aktivitas usaha di kawasan gambut, terutama pada wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

Karena itu, pemerintah didorong melakukan peninjauan izin dan mencabut perizinan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Langkah tersebut perlu dibarengi penegakan hukum yang efektif, pemulihan ekosistem gambut, penutupan kanal, serta transparansi data perizinan dan kebakaran.

Asep menilai, pengendalian karhutla juga perlu diarahkan pada pembenahan kondisi ekosistem gambut yang rentan terbakar, bukan hanya pengetatan aturan pembakaran lahan.

“Jadi, pengetatan aturan harus dibarengi review dan pencabutan izin bila terbukti melanggar, penegakan hukum yang efektif, pemulihan gambut dan penutupan kanal, serta transparansi data,” katanya.

Terkait ketentuan pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare dan delapan peraturan daerah (Perda) yang disoroti Presiden Prabowo Subianto, Asep mengatakan kedua laporan Greenpeace tersebut tidak membahas secara spesifik substansi aturan tersebut.

Oleh karena itu, penilaian terhadap ketentuan pembakaran lahan maupun Perda yang dimaksud perlu dilakukan dengan terlebih dahulu mencermati isi masing-masing regulasi.

Baca Juga: Greenpeace: Inpres Karhutla Belum Tentu Bikin Korporasi Jera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×