Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan segera memiliki gubernur baru Bank Indonesia (BI) setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diumumkan awal pekan ini. Proses penunjukan pengganti Perry kini menjadi sorotan pelaku pasar dan investor, terutama di tengah kekhawatiran mengenai potensi campur tangan pemerintah terhadap independensi bank sentral.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengajukan hingga tiga nama calon gubernur Bank Indonesia.
Calon yang diusulkan dapat berasal dari internal BI maupun pihak eksternal. Namun, mereka wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki integritas dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon gubernur BI tidak boleh menjadi anggota partai politik pada saat proses pencalonan.
Presiden Berwenang Mengusulkan Calon
Meski undang-undang memperbolehkan presiden mengajukan maksimal tiga nama, praktik dalam beberapa periode terakhir menunjukkan hanya satu nama yang diajukan.
Sejak 2010, presiden hanya mengusulkan satu kandidat untuk posisi gubernur BI. Hal yang sama terjadi pada 2018 ketika Presiden Joko Widodo hanya mengajukan nama Perry Warjiyo sebagai calon gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga: Ancaman PHK ASN Daerah Mulai Mengkhawatirkan, Ini Respons Kemendagri
Setelah dipilih oleh presiden, nama calon kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan.
Saat ini, Komisi XI beranggotakan 45 anggota DPR yang mewakili seluruh partai politik di parlemen.
Dalam proses uji kelayakan tersebut, para kandidat akan diminta menjelaskan kebijakan yang akan mereka jalankan sekaligus memaparkan visi mereka dalam memimpin Bank Indonesia.
DPR Berhak Menolak Kandidat
DPR memiliki kewenangan untuk menolak calon yang diajukan presiden. Jika hal itu terjadi, presiden harus kembali mengusulkan nama baru untuk dipertimbangkan.
Kasus penolakan pernah terjadi pada 2008, ketika DPR menolak dua kandidat sebelum akhirnya menyetujui calon yang diajukan pada putaran kedua.
Namun, peluang penolakan dinilai kecil pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Koalisi pendukung pemerintah saat ini menguasai sekitar 81% kursi di DPR, sementara partai-partai di luar koalisi juga relatif jarang menentang kebijakan pemerintah.
Karena itu, banyak pihak menilai kandidat pilihan presiden kemungkinan besar akan memperoleh persetujuan parlemen.
Masa Jabatan Lima Tahun
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, calon gubernur BI akan dilantik oleh Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Menhut Klaim Luas Karhutla Terus Turun, dari 2,6 Juta Ha Jadi 1,1 Juta Ha
Dalam kondisi normal, undang-undang mengharuskan presiden mengajukan nama calon gubernur paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur BI berakhir.
Namun, belum ada kepastian apakah ketentuan tersebut juga berlaku apabila gubernur BI mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai.
Sementara itu, DPR diwajibkan mengambil keputusan paling lambat satu bulan setelah menerima usulan nama dari presiden.
Destry Damayanti Pimpin BI Sementara
Sejak 1999, sebelum Perry Warjiyo, hanya Boediono yang pernah mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. Saat itu, Boediono mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah pengunduran diri Boediono, Bank Indonesia dipimpin oleh dua pejabat pelaksana tugas secara bergantian selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya ditetapkan gubernur definitif.
Saat ini, Bank Indonesia dipimpin sementara oleh Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Bank Indonesia memperoleh status independen dari pemerintah sejak 1999, tidak lama setelah krisis keuangan Asia menghantam perekonomian Indonesia dan memicu lonjakan inflasi serta gejolak politik yang serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













