kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.054   -12,16   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,94   -0,09%
  • LQ45 828   -2,10   -0,25%
  • ISSI 214   -0,21   -0,10%
  • IDX30 424   -0,69   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,00   0,00%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,03   0,83%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Impor kapal bebas PPN


Rabu, 27 Oktober 2010 / 15:34 WIB
Impor kapal bebas PPN
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Kebijakan ini berlaku sejak 20 Oktober hingga 31 Desember 2010 mendatang.

Insentif ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor Atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. wujud dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak M.Iqbal Alamsjah dalam siaran pers, Rabu (27/10).

Jenis kapal yang dapat dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau,kapal angkutan penyeberangan,kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkong yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Atau, kapal-kapal tersebut diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sejak 1 Januri 2010 sampai dengan sebelum Perdirjen ini ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×