Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Kebijakan ini berlaku sejak 20 Oktober hingga 31 Desember 2010 mendatang.
Insentif ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor Atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. wujud dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak M.Iqbal Alamsjah dalam siaran pers, Rabu (27/10).
Jenis kapal yang dapat dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau,kapal angkutan penyeberangan,kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkong yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Atau, kapal-kapal tersebut diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sejak 1 Januri 2010 sampai dengan sebelum Perdirjen ini ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News