kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar


Jumat, 08 Oktober 2010 / 11:48 WIB
Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar
Bursa Efek Indonesia


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Insentif pajak yang sudah ada belum memuaskan pengusaha. Kali ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambangi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan insentif pajak.

Himpi meminta batasan pengusaha kena pajak pertambahan nilai (PPN) diperbesar. Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa meminta batasannya naik dari Rp 600 juta menjadi Rp 2,5 miliar. Dia meminta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN direvisi. "Undang-undang menyebutkan kalau batasan usaha kecil menengah itu yang memiliki omset Rp 2,5 miliar," katanya, Jumat (8/10)

Bukan kali ini Himpii mengusulkan hal tersebut. Sebelumnya, Himpi juga pernah mengusulkan batasan omzet kena PPN naik menjadi Rp 1,8 miliar.

Erwin beralasan, batasan omzet kena PPN itu akan memberatkan pengusaha cilik. Sebaliknya, dia bilang pelaku usaha kecil justru membutuhkan insentif pajak tersebut agar dapat mengembangkan usahanya di tengah pasar bebas. Hipmi juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×