kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   0,00   0,00%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar


Jumat, 08 Oktober 2010 / 11:48 WIB
Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar
Bursa Efek Indonesia


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Insentif pajak yang sudah ada belum memuaskan pengusaha. Kali ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambangi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan insentif pajak.

Himpi meminta batasan pengusaha kena pajak pertambahan nilai (PPN) diperbesar. Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa meminta batasannya naik dari Rp 600 juta menjadi Rp 2,5 miliar. Dia meminta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN direvisi. "Undang-undang menyebutkan kalau batasan usaha kecil menengah itu yang memiliki omset Rp 2,5 miliar," katanya, Jumat (8/10)

Bukan kali ini Himpii mengusulkan hal tersebut. Sebelumnya, Himpi juga pernah mengusulkan batasan omzet kena PPN naik menjadi Rp 1,8 miliar.

Erwin beralasan, batasan omzet kena PPN itu akan memberatkan pengusaha cilik. Sebaliknya, dia bilang pelaku usaha kecil justru membutuhkan insentif pajak tersebut agar dapat mengembangkan usahanya di tengah pasar bebas. Hipmi juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×