kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar


Jumat, 08 Oktober 2010 / 11:48 WIB
Himpi minta batasan kena PPN naik jadi Rp 2,5 miliar
Bursa Efek Indonesia


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Insentif pajak yang sudah ada belum memuaskan pengusaha. Kali ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambangi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan insentif pajak.

Himpi meminta batasan pengusaha kena pajak pertambahan nilai (PPN) diperbesar. Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa meminta batasannya naik dari Rp 600 juta menjadi Rp 2,5 miliar. Dia meminta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN direvisi. "Undang-undang menyebutkan kalau batasan usaha kecil menengah itu yang memiliki omset Rp 2,5 miliar," katanya, Jumat (8/10)

Bukan kali ini Himpii mengusulkan hal tersebut. Sebelumnya, Himpi juga pernah mengusulkan batasan omzet kena PPN naik menjadi Rp 1,8 miliar.

Erwin beralasan, batasan omzet kena PPN itu akan memberatkan pengusaha cilik. Sebaliknya, dia bilang pelaku usaha kecil justru membutuhkan insentif pajak tersebut agar dapat mengembangkan usahanya di tengah pasar bebas. Hipmi juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×