kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.805   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.075   43,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.137   4,95   0,44%
  • LQ45 823   2,41   0,29%
  • ISSI 286   2,15   0,76%
  • IDX30 429   2,62   0,61%
  • IDXHIDIV20 515   1,93   0,38%
  • IDX80 127   0,74   0,58%
  • IDXV30 140   0,63   0,45%
  • IDXQ30 139   0,28   0,20%

Apindo keluhkan lamanya waktu restitusi PPN


Rabu, 06 Oktober 2010 / 11:16 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengeluhkan lamanya waktu proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Akibatnya wajib pajak yang membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membutuhkan waktu 2 tahun sejak terjadi penyerahan barang atau traksaksi," kata Haryadi dalam diskusi tentang Hak Restitusi PPN yang diselenggarakan Hukumonline.com di Jakarta, Rabu (6/10). Masa waktu 2 tahun tersebut membuat pelaku usaha kehilangan kesempatan untuk memutarkan modalnya dari PPN yang dibayarkan.

Menurut Haryadi, pemerintah lebih memandang pajak sebagai mekanisme anggaran ketimbang sebagai mekanisme stimulan untuk ekonomi. “Cara pandang ini harus diubah, pajak mesti dipandang sebagai stimulan bagi proses ekonomi,” jelas Haryadi.

Cara padang anggaran tersebut, tegas Haryadi, membuat proses teknis pengaturan restitusi PPN menjadi lama dan membuat wajib pajak haru sabar untuk menunggu.

“Sebaiknya restitusi ini bisa diajukan setiap bulan,” kata Haryadi. Namun untuk merubah itu mesti melakukan perubahan terhadap Undang-Undang PPN 42/2009. Pasalnya, dalam UU PPN tersebut, restitusi hanya bisa diajukan setiap akhir tahun buku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×