kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Apindo keluhkan lamanya waktu restitusi PPN


Rabu, 06 Oktober 2010 / 11:16 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengeluhkan lamanya waktu proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Akibatnya wajib pajak yang membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membutuhkan waktu 2 tahun sejak terjadi penyerahan barang atau traksaksi," kata Haryadi dalam diskusi tentang Hak Restitusi PPN yang diselenggarakan Hukumonline.com di Jakarta, Rabu (6/10). Masa waktu 2 tahun tersebut membuat pelaku usaha kehilangan kesempatan untuk memutarkan modalnya dari PPN yang dibayarkan.

Menurut Haryadi, pemerintah lebih memandang pajak sebagai mekanisme anggaran ketimbang sebagai mekanisme stimulan untuk ekonomi. “Cara pandang ini harus diubah, pajak mesti dipandang sebagai stimulan bagi proses ekonomi,” jelas Haryadi.

Cara padang anggaran tersebut, tegas Haryadi, membuat proses teknis pengaturan restitusi PPN menjadi lama dan membuat wajib pajak haru sabar untuk menunggu.

“Sebaiknya restitusi ini bisa diajukan setiap bulan,” kata Haryadi. Namun untuk merubah itu mesti melakukan perubahan terhadap Undang-Undang PPN 42/2009. Pasalnya, dalam UU PPN tersebut, restitusi hanya bisa diajukan setiap akhir tahun buku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×