kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   87,95   1,09%
  • KOMPAS100 1.133   13,82   1,23%
  • LQ45 809   12,89   1,62%
  • ISSI 287   1,60   0,56%
  • IDX30 422   7,05   1,70%
  • IDXHIDIV20 479   8,93   1,90%
  • IDX80 126   1,52   1,22%
  • IDXV30 134   0,45   0,34%
  • IDXQ30 134   2,33   1,77%

Polonia usul jadi tempat restitusi PPN bagi turis


Rabu, 15 September 2010 / 09:48 WIB
Polonia usul jadi tempat restitusi PPN bagi turis


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Bandara Polonia Medan sebagai tempat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum menyetujui usulan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. "Secara umum, Ditjen Pajak mengkaji daerah yang memiliki grafik kungjungan turis yang tinggi," papar Iqbal saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/9).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengusulkan Bandara Adi Sucipto sebagai tempat restitusi PPN bagi turis. Bila kedua usulan ini disetujui maka ada empat bandara yang menjadi tempat restitusi PPN. Sebelumnya, sudah ada dua bandara yakni Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Pemberian restitusi PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Beleid itu menyebutkan turis asing dapat melakukan restitusi PPN asalkan berbelanja dengan nilai PPN atas barang yang dibelinya senilai Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×