kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Polonia usul jadi tempat restitusi PPN bagi turis


Rabu, 15 September 2010 / 09:48 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Bandara Polonia Medan sebagai tempat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum menyetujui usulan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. "Secara umum, Ditjen Pajak mengkaji daerah yang memiliki grafik kungjungan turis yang tinggi," papar Iqbal saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/9).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengusulkan Bandara Adi Sucipto sebagai tempat restitusi PPN bagi turis. Bila kedua usulan ini disetujui maka ada empat bandara yang menjadi tempat restitusi PPN. Sebelumnya, sudah ada dua bandara yakni Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai.

Pemberian restitusi PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Beleid itu menyebutkan turis asing dapat melakukan restitusi PPN asalkan berbelanja dengan nilai PPN atas barang yang dibelinya senilai Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×