Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa implementasi pajak karbon di Indonesia belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan fokus utama saat ini adalah membangun ekosistem yang mendukung mekanisme harga karbon dan pasar karbon secara menyeluruh.
Direktur Strategi Perpajakan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji kesiapan ekosistem dan kondisi perekonomian sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Ya masih kita memperhatikan ekosistem yang karbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Kan itu masih dalam upaya untuk pengembangan, sehingga juga kita memperhatikan bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya," Ujar Oka kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/7).
Baca Juga: Pajak Karbon: Potensi Penerimaan Rp27,9 Triliun yang Masih Tertunda
Menurutnya, inisiatif untuk membangun ekosistem transisi energi hijau terus dimajukan. Ini termasuk penguatan ekosistem, penyusunan regulasi, dan mendorong instrumen pasar karbon yang sudah diperkenalkan sebelumnya.
Terkait target waktu penerapan pajak karbon, Oka mengatakan belum ada jadwal spesifik. Pemerintah akan menyesuaikan dengan roadmap keselarasan kebijakan yang ada.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh aspek pendukung kebijakan ini tengah disiapkan secara paralel, baik dari sisi aturan maupun infrastruktur teknis.
"Progresnya semua itu memang sudah paralel kita jalankan. Progres untuk penyusunan yang regulasi-regulasi terkaitnya, untuk penyusunan infrastrukturnya. Tapi penerapannya tentu nanti memperhatikan yang perkembangan, ekosistem yang dibutuhkan tadi yang harus diperhatikan," jelasnya.
Baca Juga: Rencana Pajak Karbon, INDEF Ingatkan untuk Fokus pada Transisi Energi
Untuk diketahui, pemberlakuan pajak karbon sejatinya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Skenario awal, pajak karbon sedianya berlaku pada 1 April 2022 namun hingga saat ini masih belum terealisasi.
Jika merujuk pada UU HPP, tarif pajak karbon yang akan dikenakan paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Sementara itu, pengenaan pajak karbon kan menggunakan dua mekanisme, yaitu pertama menetapkan batas emisi yang boleh dilakukan oleh setiap industri dan mekanisme tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.
Kedua skema ini disebut juga sebagai skema cap and tax yaitu skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.
Selanjutnya: Trump akan Mengunjungi Federal Reserve pada Kamis (24/7)
Menarik Dibaca: Rahasia Sukses Finansial Warren Buffett yang Bisa Moms Tiru dari Sekarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News