Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak karbon yang seharusnya diberlakukan sejak tahun 2022 terus mengalami penundaan. Alasan-alasan seperti ketidaksiapan industri dan kondisi ekonomi sering dijadikan alasan, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Perpajakan, melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), direncanakan akan mulai berlaku pada April 2022. Namun, hingga saat ini, implementasinya terus tertunda.
Muhammad Andri Perdana, Direktur Riset Bright Institute, menyoroti bahwa penundaan ini menciptakan ketidakpastian bagi industri dalam merancang strategi bisnisnya.
“Jika kebijakan ini dijalankan sesuai perencanaan, perusahaan akan memiliki stabilitas dan kepastian hukum dalam transisi energi,” ujar Andri kepada Kontan.co.id, Rabu (26/02).
Baca Juga: Rencana Pajak Karbon, INDEF Ingatkan untuk Fokus pada Transisi Energi
Andri juga menegaskan bahwa alasan ketidaksiapan industri tidak seharusnya dijadikan sebagai alasan terus-menerus. Penundaan yang berulang justru membuat perusahaan semakin sulit beradaptasi dengan regulasi ini.
“Industri tidak akan pernah menemukan waktu yang tepat untuk pajak baru jika terus ditanya soal kesiapan. Justru semakin cepat diterapkan, semakin cepat pula perusahaan dapat menyesuaikan diri,” Katanya.
Menurutnya, pajak karbon seharusnya sudah menjadi kebijakan yang berjalan normal sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: Bahas Pajak Karbon, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Segera Ketemu Menteri Keuangan
Dari segi penerimaan negara, potensi pajak karbon sebetulnya cukup besar. Dengan emisi karbon Indonesia mencapai 930 juta ton CO2e per tahun, berpotensi menghasilkan sekitar Rp 27,9 triliun tarif dengan tarif pajak karbon sesuai UU HPP, yaitu Rp 30.000 per juta ton CO2e.
Namun, realisasi penerimaan masih terbatas karena kebijakan ini hanya berlaku pada sektor tertentu, seperti Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU).
Andri menjelaskan bahwa sistem cap and trade serta cap and tax membuat tidak semua emisi dikenakan pajak. “Pada akhirnya, pajak karbon ini lebih mirip cukai yang beretujuan untuk menurunkan emisi, bukan sekedar menambah penerimaan negara,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya, Chatib Basri dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 menyinggung kembali terkait penerapan pajak karbon sebagai strategi untuk memperbesar pendapatan negara sekaligus mendukung programm-program sosial.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini dapat dikaitkan dengan pengenaan cukai terhadap Bahan Bakar MInyak (BBM), sehingga hasil penerimaannya dapat dialokasikan untuk kepentingan sosial dan lingkungan.
Baca Juga: OECD Dorong Pemerintah Percepat Penerapan Pajak Karbon
Selanjutnya: Ini Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Bali untuk Kota Denpasar dan Gianyar 2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Anjlok Rp 13.000 Hari Ini 26 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News