kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi KRIS JKN Dinilai Perlu Dilakukan Secara Bertahap


Kamis, 27 Januari 2022 / 21:23 WIB
Implementasi KRIS JKN Dinilai Perlu Dilakukan Secara Bertahap
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan mengantre di Cikokol, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa mulai tahun 2022 ini akan diimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) secara bertahap di rumah sakit vertikal.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menuturkan, penetapan KRIS harus disertai dengan kenaikan biaya INA CBGS.

Selama ini Timboel menilai Kementerian Kesehatan belum mematuhi Pasal 24 ayat (1) UU SJSN dan Pasal 11 huruf (d) UU BPJS yang mengamanatkan tarif besarnya pembayaran ke faskes seperti INA CBGS berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes di wilayah.

Kemudian dalam masa pandemi Covid-19 ini RS masih fokus menangani pasien Covid-19 sehingga amanat Pasal 54B bahwa uji coba KRIS sampai 31 Desember 2022 akan sulit dipenuhi oleh RS Swasta untuk memenuhi persyaratan KRIS tersebut.

"Tentunya Pemerintah harus bijak juga menentukan batas masa uji coba ini. Saya usul agar ditunda masa uji coba ini sampai 2025," kata Timboel, Kamis (27/1).

Baca Juga: Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.

"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelasnya.

Selanjutnya, penyiapan infrastruktur rumah sakit, sosialisasi edukasi dan advokasi akan dilakukan DJSN dalam bentuk konsultasi publik maupun dalam bentuk media sosialisasi lainnya serta monitoring dan evaluasi. "Di tahun 2022 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di rumah sakit vertikal," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait informasi penghapusan kelas rawat inap di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan

Tahun 2023 implementasi KRIS JKN secara bertahap akan dimulai untuk RSUD dan rumah sakit swasta. Iene menyebut bahwa dari hasil konsultasi publik dengan anggota faskes, mayoritas menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS. Sosialisasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi terpadu akan terus dilakukan.

"Nantinya dari monev ini akan melihat apakah penahapan yang dicanangkan sesuai apa masih perlu perlu perbaikan, disesuaikan kembali dengan kondisi di daerah dan juga di lapangan," imbuh Iene.

Pada 2024 nanti DJSN berharap implementasi KRIS sudah dilaksanakan di seluruh rumah sakit dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala pada penerapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×